Makalah Kontemporer Pendidikan Agama Islam




MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KAJIAN FIQIH KONTEMPORER
MENGENAI HUKUM PENGGUGURAN JANIN(ABORSI)
MENURUT ISLAM



OLEH

TRI NOVELA
15251421016



DOSEN PEMBIMBING :
DAFRI HARWELI S.Pd.M.Pd.I






 




PROGRAM STUDI MANAJEMEN PRODUKSI PERTANIAN
JURUSAN BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
TANJUNG PATI
2016
KATA PENGANTAR

Syukur alhamdulillah penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, tak lupa halawat beserta salam kita haturkan kepada baginda Nabi besar kita yakni, Nabi Muhammad SAW beserta keluarga (ahlubait), sahabat (ahlusunah wal jamaah) serta para pengikutnya hingga akhir zaman. Amin.
Sebagai tanggung jawab atas tugas agama, pada makalah ini penulis mencoba membahas tentang kajian fiqih kontemporer mengenai hukum pengguguran janin menurut islam. Penulis berusaha seobjektif mungkin meskipun pembahasan penulis hanya sebatas kajianpustaka semata.
Selanjutnya ucapan terima kasih Dosen Pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dan motivasi dalam menyelesaikan makalah ini.
Sebagaimana kita ketahui, sekarang makin banyaknya orang yang digelapkan oleh dunia sehingga mereka lupa akhirat yang akan menanti mereka setelah alam kehidupan. Mereka mngejar harta, sehingga mereka tidak mempedulikan harga diri mereka, melakukan hubungan yang tidak sewajarnya dan akhirnya hamil diluar nikah. Disinilah mereka terfikir untuk menghilangkan nyawa yang ada dalam kandungannya ( menggugurkan janin) agar perbuatannya tidak diketahui publik.
Penulis menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis sangat menghrapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis berharap smoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca.



Tanjung Pati,  Desember  2016


Penulis


BAB I  PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Hasil riset Allan Guttmacher Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam kandungan.
Kecenderungan melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan anak manusia dimulai.
Aborsi merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi. 

1.2  Rumusan Masalah
1. Apa definisi dari pengguguran janin (aborsi)?
2. Bagaimana pandangan islam terhadap pengguguran janin (aborsi)?
3. Apa hukum pengguguran janin (aborsi)?
4. Apa dalil yang berkaitan dengan pengguguran janin (aborsi) ?
5. Apakaidah fikih yang mendukung aborsi yang dihalalkan ?

1.3  Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1.      Mengetahui definisi dari pengguguran janin (aborsi)
2.      Mengetahui hukum pengguguran janin (aborsi)
3.      Mengetahui dalil yang berkaitan dengan pengguguran janin (aborsi)
4.      Mengetahui kaidah fikih yang mendukung aborsi yang dihalalkan
5.      Mengetahui aborsi menurut pandangan islam

1.4   Manfaat          
 Adapun manfaat yang dapat kita peroleh dari penulisan ini adalah dapat mempelajari hal-hal yang ada dalam dunia yang dilarang oleh hukum-hukum Islam.


BAB II PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Pengguguran Janin (Aborsi)
Pengertian aborsi menurut Kamus Bahasa Indonesia (2008) adalah terpencarnya embrio yang tak mungkin lagi hidup (sebelum habis bulan keempat dari kehamilan).
Pada UU kesehatan, pengertian aborsi dibahas secara tersirat pada pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Maksud dari ‘tindakan medis tertentu, yaitu aborsi.
Sementara aborsi atau abortus menurut dunia kedokteran adalah kehamilan berhenti sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu,  disebut kelahiran prematur.
Wanita dan pasangannya yang menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan biasanya mempertimbangkan aborsi. Alasan untuk memilih aborsi berbeda-beda, termasuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan atau ketika mengetahui janin memiliki kelainan (Perry&Potter,2010).
Pendarahan pada kehamilan muda disebut keguguran atau abortus. Sedangkan pada kehamilan tua disebut pendarahan antepartum. Pendarahan antepartum biasanya dibatasi pada pendaran jalan –lahir setelah kehamilan 28 minggu. Secara sederhana kata abortus adalah mati(gugur) hasil konsepsi.
Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh” yang memiliki beberapa sinonim yakni:isqath (menjatuhkan ), ilqa (menbuang), t harah (melempar) dan imlash (menyingkirkan).Aborsi secara termikologi adalah keluarnya hasil konsepsi (janin,mudgah)sebelum bisa hidup sendiri(viable).
Jadi, aborsi adalah pengakhiran kehamilan atau konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup janin dan sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Praktik aborsi yang terjadi sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi sehingga menimbulkan bahaya bagi ibu yang mengandungnya dan bagi masyarakat umumnya.
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
  • Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
  • Induced abortionatau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
  • Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
  • Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
  • Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah “keguguran” biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara “aborsi” digunakan untuk induced abortion.
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai.Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi dan lain-lain. Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu melakukan pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan resikonya.
2.2  Hukum Pengguguran Janin
Di dalam al-Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt  dalam Q.S An-Nisa’, ayat 93:
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar.”
Ulama berselisih pandang tentang hukum menggugurkan kandungan sebelum ditiupkannya ruh. Di antara mereka ada yang melarang secara mutlak, sama sekali tidak boleh. Mereka berkata, “Allah subhanahu wa ta’ala meletakkan nuthfah (setetes mani) dalam tempat berdiam yang kokoh, maka tidak boleh dia dikeluarkan dari tempatnya kecuali dengan satu sebab yang syar’i.” Demikian pelarangan mutlak ini datang dalam mazhab Maliki.
Di antara ulama, ada yang membolehkan menggugurkan janin sebelum berusia 40 hari. Ini satu pendapat dalam mazhab Syafi’i. Pendapat lainnya menyatakan janin memiliki kehormatan sehingga tidak boleh dirusak. Sebagian Syafi’i memandang boleh menggugurkan janin dalam dua tahapan, yaitu saat masih berupa nuthfah dan ‘alaqah, sebelum berubah ke tahapan mudhghah.
Di antaranya ada pula yang berpendapat boleh sebelum berbentuk, karena ketika belum terbentuk, baru berupa nuthfah (setetes mani) atau ‘alaqah (segumpal darah) atau mudhghah (segumpal daging) belum dipastikan apakah akan berlanjut menjadi seorang anak atau tidak.
Ada pula yang berpendapat dibolehkan sebelum janin berusia empat bulan (sebelum ditiupkan ruh), sebagaimana pendapat fuqaha mazhab Hanafi yang dinukilkan oleh Ibnu ‘Abidin dari an-Nahr.
Apabila janin sudah memiliki ruh, ulama sepakat menyatakan haramnya tindakan pengguguran tersebut. (Ahkam ath-Thifl, hlm. 70—71, fatwa Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Fatawa Nurun ‘alad Darb, 2/632)
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berpandangan, kapan saja dipastikan seorang wanita hamil maka tidak boleh kandungannya digugurkan kecuali karena sebab yang syar’i. Misalnya, dokter menganalisis janin tersebut memiliki cacat yang menyebabkan dia tidak bisa hidup dengan semestinya, maka ketika itu boleh dilakukan pengguguran karena adanya kebutuhan.
Hal ini hanya bisa dilakukan sebelum ditiupkannya ruh pada si janin, yaitu sebelum sempurna berusia empat bulan. Apabila ruh telah ditiup sehingga hidup dan bergeraklah si janin, saat itu haram menggugurkannya walaupun para dokter memvonis si ibu akan meninggal apabila janinnya tidak digugurkan. Sebab, kita tidak boleh mengorbankan satu jiwa untuk jiwa yang lain.
Apabila ada yang berkata, “Kalau janin dibiarkan saja dalam rahim ibunya sehingga ibunya meninggal karenanya, janin juga akan mati, yang berarti hilang dua jiwa. Namun, apabila janinnya kita keluarkan/gugurkan, bisa jadi ibunya selamat.”
Jawabannya, “Apabila kita biarkan saja janin dalam rahim ibunya, tidak digugurkan, yang berakibat si ibu meninggal, kemudian selang waktu berikutnya setelah kematian ibunya janin pun menyusul meninggal; kematian ibunya bukanlah karena perbuatan kita melainkan dari Allah SWT. Dia-lah yang menetapkan kematian pada sang ibu dengan sebab menanggung kehamilan tersebut. Adapun apabila kita paksa janin keluar atau kita gugurkan, yang semula hidup kemudian meninggal karena pengguguran yang dilakukan; kematian janin adalah karena perbuatan kita, dan hal itu tidak halal kita lakukan.”
Demikian yang difatwakan oleh Fadhilatusy Syaikh rahimahullah dalam Fatawa Nurun ‘alad Darb (2/632—633).
Ketika mensyarah hadits keempat dari 50 hadits yang terdapat dalam kitab Jami’ al-Ulum wa al-Hikam, al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah menyatakan, ada sekelompok fuqaha memberi rukhshah/keringanan atau kelapangan bagi wanita untuk menggugurkan kandungannya selama belum ditiupkan ruh dan menganalogikannya dengan ‘azl.
Namun, menurut Ibnu Rajab rahimahullah, penyamaan ini adalah pendapat yang lemah. Sebab, janin adalah anak yang sudah ada (dalam rahim) dan terkadang sudah berbentuk. Sementara itu, dalam perbuatan ‘azl belumlah didapati anak sama sekali dan ‘azl hanyalah sebab untuk mencegah adanya anak dalam rahim. Terkadang ‘azl yang dilakukan tidak bermanfaat karena si wanita tetap saja hamil apabila Allah subhanahu wa ta’ala memang menghendaki penciptaannya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya tentang ‘azl,
 “Kalian sungguh melakukannya, kalian sungguh melakukannya, kalian sungguh melakukannya? Padahal tidak ada satu jiwa pun sampai hari kiamat yang harus ada/tercipta (dengan ketetapan, kehendak dan penciptaan Allah subhanahu wa ta’ala) melainkan jiwa itu pasti ada.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah menyatakan, “Teman-teman kami (ulama mazhab Hanbali) secara jelas menyatakan, apabila bakal janin telah berubah menjadi ‘alaqah, tidak boleh digugurkan karena sudah menjadi calon anak. Berbeda halnya apabila masih berbentuk nuthfah, belum dipastikan apakah akan menjadi anak ataukah tidak.” (Jami’ al-Ulum wa al-Hikam, 1/156—157)
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menyatakan, menggugurkan kandungan tidak boleh dilakukan karena perbuatan tersebut bermudarat, apalagi alasannya tidak syar’i, misal si ibu tidak ingin meneruskan kehamilannya karena khawatir menghalangi karirnya.
Janin yang dikandung itu memiliki hak untuk dibiarkan terus berkembang dan hidup, punya hak untuk dijaga dan dihargai, karena dia adalah makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT. Seharusnya si ibu yang mengandungnya menjaganya, berlaku lembut kepadanya. Bisa jadi, janin itu kelak akan lahir sebagai anak yang saleh dan bermanfaat bagi si ibu. Alllah SWT berfirman,
“Bisa jadi, kalian membenci sesuatu padahal sesuatu itu lebih baik bagi kalian. Bisa jadi pula, kalian mencintai sesuatu padahal sesuatu itu buruk bagi kalian. Allah-lah Yang Mengetahui, dan kalian tidak mengetahui.”(al-Baqarah: 216).
Apabila si ibu yang mengandungnya memaksakan untuk menggugurkannya, berarti si ibu telah melakukan sebuah kejahatan. Dia harus bertobat kepada Allah subhanahu wa ta’ala atas perbuatan tersebut dan tidak mengulanginya.
Orang yang memberikan bantuan, saran, dan semisalnya untuk kelanjutan tindakan pengguguran tersebut, semuanya berdosa, karena telah membantu terlaksananya suatu perbuatan dosa. Allah SWT berfirman yang artinya :
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.”(al-Maidah: 2)
2.3  Dalil Yang Berkaitan Dengan Pengguguran Janin
Sebelum menjelaskan secara mendetail tentan hukum aborsi, lebih dahulu perlu dijelaskan tentang dalil yang berkaitan dengan Islam tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :
Pertama: Manusia  adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik dengan merubah ciptaan tersebut, maupun mengranginya dengan cara memotong sebagiananggota tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaiman firman Allah SWT yang artinya :
 Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
 “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.”(Qs. Al Maidah:32)
Ketiga: Dilarang membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan ) , hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
 “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.”(Qs al Isra’ : 31)
Keempat : Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah SWT sebagaimana firman Allah SWT
 “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5)
Kelima : Larangan membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “( Qs al Isra’ : 33 )
Keenam : “Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” (Al-Baqarah: 228)
2.4  Kaidah Fikih Yang Mendukung Aborsi yang Dihalalkan

Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa aborsi memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman :
Artinya: “Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (Qs. an-Nisaa` [4]: 65).
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam.
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah S
AW telah memerintahkan umatnya untuk berobat.
Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”
Artinya : “Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).


2.5Pendapat Dari Ulama Fikih Tentang Pengguguran Janin
1. Menggugurkan janin sebelum peniupan roh
Dalam hal ini, para ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat:
Pendapat pertama:
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159 ) Pendapat ini dianut oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya izin dari kedua orang tuanya (Syareh Fathul Qadir : 2/495. Adapun dalilnya adalah hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan, roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan).
Pendapat kedua:
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram. Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian. Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli, salah seorang ulama dari madzhab Syafi’i (Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591, Nihayatul Muhtaj : 7/416).
Pendapat ketiga:
Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa sperma sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan. Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir, Imam Ghozali, dan Ibnu Jauzi (Syareh Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53, Inshof : 1/386).
Adapun status janin yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati, maka tidak perlu dimandikan, dikafani, ataupun disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
2. Menggugurkan janin setelah peniupan roh
Secara umum, para ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu. Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Namun jika di sana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:
Pendapat pertama:
Menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama. Dalilnya adalah firman Allah swt:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.“ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Kelompok ini juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, maka tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya, hanya karena sesuatu yang meragukan (Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602). Selain itu, mereka memberikan permisalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.
Pendapat Kedua:
Dibolehkan menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan daripada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum yakin dan keberadaannya terakhir. (Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57) Prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.
2.5  Mengetahui Aborsi Menurut Pandangan Islam

Sebelum membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini.
Pertama : apa yang disebut imlash ( aborsi, pengguguran kandungan ). Kedua            :  isqâth ( penghentian kehamilan ).
Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya.  Dalam hal ini, tindakan imlash ( aborsi ) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar, merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash - Shahîhayn, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu’bah berkata: '' Rasulullah saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita ''. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi SAW di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.
Ini berbeda dengan isqâth al - haml ( penghentian kehamilan ), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan baik setelah berbentuk janin ataupun belum dengan paksa.
Dalam hal ini, penghentian kehamilan ( al - ijhâdh ) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter.Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan.Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
Persoalan aborsi di bawah usia tiga bulan memang masih mengandung perbedaan pendapat. Salah seorang ulama yang membolehkan aborsi adalah Muhammad Ramli dalam kitabnya An-Nihayah, dengan alasan karena pada masa itu belum ada makhluk yang bernyawa.
Yang jelas setelah masa itu, atau sejak berusia empat bulan, para ulama sepakat mengharamkan pengguguran janin karena roh sudah ditiupkan ke dalam janin.akan hidup sebagai manusia. 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum aborsi sebagai respon pertanyaan masyarakat.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut;
1.      Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2.      Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3.      Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Fatwa tersebut berdasarkan pada dalil-dalil:
1)      Al-Qur’an,
2)      Hadits,
3)      Kaidah Fiqih dan
4)      berbagai pendapat Ulama sebagai berikut:

Firman Allah SWT:
a.         Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (QS. al-An`am[6]: 151).

b.        ”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa besar.” (QS. al-Isra`[17]: 31).

c.         ”Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. Dan orang-orang yang berkata: ”Ya, Tuhan kami, jauhkan azab Jahanam dari kami, sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal”. Sesungguhnya Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alas an) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. al-Furqan[25]: 63-71).

d.      “Hai Manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (QS. al-Hajj[22]: 5)

e.       “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging, Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS. al-Mu`minun[23]: 12-14)


Hadits Nabi SAW:

a.                   ”Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya di dalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi `alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya: Tulislah amal, rezki dan ajalnya, serta celaka atau bahagia-(nya); kemudian ditiupkan ruh padanya.” (Hadits riwayat Imam al-Bukhari dari `Abdullah).
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 malam.Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma'shumud dam).Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya. Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandunganibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan,atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut.

b.                   ”Dua orang perempuan suku huzail berkelahi. Lalu satu dari keduanya melemparkan batu kepada yang lain hingga membunuhnya dan (membunuh pula) kandungannya. Kemudian mereka melaporkan kepada Rasulullah.Maka, beliau memutuskan bahwa diat untuk (membunuh) janinnya adalah (memberikan) seorang budak laki-laki atau perempuan.” (Hadits muttafaq `alaih –riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim- dari Abu Hurairah; lihat `Abdullah bin `Abdur Rahman al-Bassam, Tawdhih al-Ahkam min Bulugh al-Maram, [Lubnan: Mu`assasah al-Khidamat al-Thiba`iyyah, 1994], juz V, h.185):

c.                   ”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadits riwayat Ibnu Majah dari `Ubadah bin al-Shamit, Ahmad dari Ibn `Abbas, dan Malik dari Yahya).

Kaidah Fiqih :
a.       ”Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan.”
b.      ”Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan).”
c.       ”Hajat terkadang dapat menduduki keadaan darurat.”

Pendapat Para Ulama
Selain itu pendapat para ulama juga menjadi pertimbangan dikeluarkannya ketentuan hukum tentang aborsi yaitu:
1)      Imam al-Ghazali dari kalangan mazhab Syafi`i dalam Ihya` `Ulum al-Din, tahqiq Sayyid `Imrab (al-Qahirah: Dar al-Hadits, 2004), juz II, hal.67 : jika nutfah (sperma) telah bercampur (ikhtilah) dengan ovum di dalam rahim dan siap menerima kehidupan (isti`dad li-qabul al-hayah), maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah).

2)      Ulama Al-Azhar dalam Bayan li-an-Nas min al-Azhar asy-Syarif (t.t.: Mathba`ah al-Mushhaf al-Syarif, t.th.), juz II, h. 256 :
Jika aborsi dilakukan sebelum nafkhi ar-ruh, maka tentang hukumnya terdapat
empat pendapat fuqaha`. Pertama, boleh (mubah) secara mutlak, tanpa harus ada
alasan medis (`uzur); ini menurut ulama Zaidiyah, sekelompok ulama Hanafi
walaupun sebagian mereka membatasi dengan keharusan adanya alasan medis,
sebagian ulama Syafi`i, serta sejumlah ulama Maliki dan Hanbali.Kedua, mubah
karena adala alasan medis (`uzur) dan makruh jika tanpa `uzur; ini menurut
ulama Hanafi dan sekelompok ulama Syafi`i. Ketiga, makruh secara mutlak; dan ini menurut sebagian ulama Maliki. Keempat, haram; ini menurut pendapat mu`tamad (yang dipedomani) oleh ulama Maliki dan sejalan dengan mazhab Zahiri yang mengharamkan `azl (coitus interruptus); hal itu disebabkan telah adanya kehidupan pada janin yang memungkinkannya tumbuh berkembang.
Jika aborsi dilakukan setelah nafkhi ar-ruh pada janin, maka semua pendapat fuqaha` menunjukkan bahwa aborsi hukumnya dilarang (haram) jika tidak terdapat `uzur; perbuatan itu diancam dengan sanksi pidana manakala janin keluar dalam keadaan mati dan sanksi tersebut oleh fuqaha` disebut dengan ghurrah.

3)      Syeikh `Athiyyah Shaqr (Ketua Komisi Fatwa Al-Azhar) dalam Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa, (al-Qahirah: Dar al-Ghad al-`Arabi, t.th.), juz IV, h. 483:

Jika kehamilan (kandungan) itu akibat zina, dan ulama mazhab Syafi`i membolehkan untuk menggugurkannya, maka menurutku, kebolehan itu berlaku pada (kehamilan akibat) perzinaan yang terpaksa (perkosaan) di mana (si wanita) merasakan penyesalan dan kepedihan hati.Sedangkan dalam kondisi di mana (si wanita atau masyarakat) telah meremehkan harga diri dan tidak (lagi) malu melakukan hubungan seksual yang haram (zina), maka saya berpendapat bahwa aborsi (terhadap kandungan akibat zina) tersebut tidak boleh (haram), karena hal itu dapat mendorong terjadinya kerusakan (perzinaan).
Selain daripada itu, dalam menyikapi janin hasil perzinahan sekalipun, Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan kepada perempuan dari suku al-Ghamidiyah yang melakukan perzinahan untuk mengaborsi kandungannya.Bahkan dalam kasus hamil di luar nikah ini, Nabi justru menangguhkan pengabulan permintaannya untuk disucikan dengan hukuman rajam sampai melahirkan yang diteruskan sampai berakhirnya masa menyusui bayi, demi keberlangsungan hidup janin dan menjunjung tinggi kehidupan.
Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah),'Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi lakilaki atau perempuan ?' Maka Allah kemudian memberi keputusan...' (HR. Muslim dari Ibnu Masâ).
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT: “Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusiasemuanya” (TQS Al Maidah : 32)
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan.Sedangkan Rasulullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk berobat.Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya.Maka berobatlah kalian!” (HR. Ahmad)
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
“Idza taaradha mafsadatani ruiya azhamuha dhararan birtikabi akhaffihima” (Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya)” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah, halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memangmengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa ‘menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut’ (Abdurrahman AlBaghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alas an karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat.
Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah adakehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu.Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah sesuatu yang ada pada organisme hidup. (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi).
Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita,membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (alhayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Agama Islam memberi aturan bagi umat muslim dalam rangka kehidupan dan peradaban yang lebih baik. Tak terkecuali dalam hal pengguguran kandungan yang disengaja atau aborsi.Hukum aborsi menurut Islam jelas keharamannya karena janin bayi yang berada dalam rahim seorang ibu telah mempunyai nyawa. Penghilangan terhadap nyawa seseorang adalah pembunuhan
Allah swt berfirman:
Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan cara yang haq. (QS. al-An‘am [6]: 151). Bahkan syariat Islam menetapkan penundaan terhadap pelaksanaan hukuman qishash pada wanita hamil untukmenjaga janinnya.Hal ini berdasarkan pada kisah terkenal seorang wanita al-Ghamidiyah yang mendatangi Nabi sawuntuk meminta dihukum qishash. Wanita tersebut tetap dihukum setelah melahirkan karena hukuman ini tidak boleh dikenakan pada janin yang masih dikandungnya.
Dalam penetapan hukum pelarangan aborsi, terdapat sedikit perbedaan dari keempat mazhab besar fiqih Islam, yaitu sebagai berikut:
1)      Mazhab Hanafi berpendapat bahwa aborsi bisa dilakukan hanya bila membahayakan dan mengancam keselamatan si ibu dan hanya dapat dilakukan sebelum masa empat bulan kehamilan.
2)      Mazhab Maliki melarang aborsi apabila telah terjadi pembuahan.
3)      Mazhab Syafii berpaham apabila setelah terjadinya fertilisasi zygote, tidak boleh diganggu.Jika diganggu, dianggap sebagai kejahatan.

4)      Mazhab Hambali berpendapat karena adanya pendarahan yang menimbulkan miskram, hal ini menunjukkan bahwa aborsi adalah dosa.

Dari pandangan mazhab mana pun, jelas menyatakan bahwa aborsi dalam pandangan agama Islam tidak diperkenankan dan merupakan dosa besar karena dianggap membunuh nyawa manusia tidak bersalah.Pelakunya bisa diminta pertanggungjawaban atas tindakannya itu.

























BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Menggugurkan janin baik yang belum maupun yang sudah diberikan roh hukumnya adalah haram kecuali jika ada alasan medis yang membenarkannya.Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam [M. Shiddiq al-Jawi]

3.2 Saran

Berusahalah agar diri anda tidak sampai melalukan hal yang seperti itu karena sama saja anda membunuh nyawa seseorang (bayi) dan itu hukumannya sangat berat baik didunia maupun di akirat nanti.
ARGUMENTASI PENULIS
Aborsi adalah berakhirnya suatu kehamilan oleh akibat tertentu sebelum janin mampu hidup di luar kandungan. Aborsi menurut Agama Islam haram, tetapi menjadi dibolehkan jika keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya. Dengan catatan bahwa aborsi ini dilakukan sebelum usia kandungan 40 hari. Kemaslahatan mempertahankan nyawa ibu didahulukan daripada kehidupan janin, karena ibu adalah induk dan tiang keluarga.
Hikmah adanya larangan aborsi adalah resiko dan bahaya yang ditimbulkan secara psikologis dan sosial Sedangkan inseminasi (bayi tabung) adalah suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan (coitus), dilakukan dengan bantuan donor sperma atau ovum, hukumnya adalah haram. Akibatnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.Hukum inseminasi dilihat dari segi agama dan hukum adalah tidak sah (haram), dari segi sosial tidak diterima dalam masyarakat/ ditolak dan dari segi kedokteran diperbolehkan. Janin adalah bakal bayi yang merupakan anugerah dari Allah swt. Sekalipun belum ditiupkan roh, namun jika tanpa alasan medis seperti dapat membahayakan nyawa yang mengandung, maka sama halnya menolak dan merusak anugerah dari Allah swt. Jika menggugurkan janin sebelum ditiupkan roh diperbolehkan, maka dikhawatirkan akan semakin membuat orang tidak takut dan tidak khawatir untuk melakukan perzinahan, karena tidak merasa punya beban dosa untuk menggugurkan kandungan hasil zina. Oleh karena itu dengan dasar menolak kemadharatan harus didahulukan atas menarik kebaikan, maka menggugurkan janin tanpa alasan medis sekalipun belum ditiupkan roh hukumnya adalah haram.
Sedangkan janin yang telah ditiupkan roh, maka apapun alasannya kecuali alasan medis para ulama sepakat hukumnya adalah haram dan merupakan tindak pidana pembunuhan karena sekalipun masih di dalam rahim, namun bayi tersebut telah dianugerahi nyawa.

DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar